jenis kepemilikan perusahaan bisnis



Bentuk-Bentuk Perusahaan yang ada di indonesia

Berhasil  atau tidaknya usaha-usaha yang akan dijalankan bergantung pada pemilihan bentuk perusahaan.Pemilihan bentuk perusahaan harus di putuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan.Adapun beberapaa faktor yang perlu diperhatikan dalam pemilihan bentuk perusahaan yang akan didirikan sebagai berikut:

a.Memiliki modal untuk memulai sebuah usaha
b.Kemungkinan peambahan modal yang diperlukan
c. Metode dan luasnya pengawasan terhadap perusahaan
d.Rencana pembagian laba
e.Rencana penentuan tanggung jawab
f.Besar kecilnya resiko yang dihadapi

Beberapa bentuk perusahaan yang ada  di Indonesia beserta kebaikan dan keburukan usaha  tersebut.

1.Usaha Perseorangan
Usaha perseorangan ini dimiliki oleh seseorang,dan ia memilliki tangung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dalam kegiatan usahanya.Usaha ini tidak membutuhkan ijin untuk pendirianya.Adapun kebaikan dan keburukan usaha perseorangan ini adalah:

A.Kebaikan usaha perseorangan
a.Seluruh laba menjadi milik pengusaha
b.Adanya kepuasan pribadi
c.Kebebasan dan fkesibilitas
d.lebih mudah memperoleh kredit
e.Tidak memiliki sifat kerahasiaan

B.Keburukan usaha perseorangan
a.Tanggung jawab pemilik tidak yerbatas
b.Sumber keuangannya terbatas
c.kesulitan dalam memanajemen
d.Keelangsungan usaha kurang terjamin
e.Kurangnya kesempatan pada karyawan

2.Firma (FA)
Firma adalah suatau persekutuan untuk menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama,dan tanggung jawab masing-masing firma (firman)tidak terbatas.Sedangkan laba yang akan diperoleh dari  usaha tersebut akan dibagi bersama-sama.Demikian juga hanya jika usaha yang dijalankkan mengalami kerugian,maka akan ditanggung bersama pula.
Ketentuan –ketentuan didalam firma ini diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel)yang berbunyi
 Perseorangan dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah nama bersama”.

A.Kebaikan Firma
a.Jumlah modalnya lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah  memperluas usahannya.
b.Lebih mudah memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.Kemampan memanajemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja antara para anggota,dan keputusan diambil bersama.
d.Pendirianya mudah

B.Keburukan firma
a.Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b.Kelangsungan perusahan tidak menentu
c.Kerugian yang diakibatka oleh satu orang anggota harus ditanggung  bersama oleh anggota lainya.

3.Perseroan Komanditer (cv)
Dalam perseroan komanditer yang juga disebut Commanditare Vennootschap (cv) terdapat hal yang berbeda yaitu salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang perusahaan.Seperti halnya firma,Cv juga memiliki ketentuan yang tercantum dalam pasal 19 undang-undang dagang yang menyatakan.Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengtur perusahaan dan bertanggung jawab penuh pada kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimmpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayan yang diikut serta dalam perusahaan tersebut.
Di dalam Cv  terdapat dua macam anggota yaitu:
-Sekutu pemimpin ( General Partner)
Yaitu anggota yang akif dan duduk sebagai pengurus  dalam CV.Biasanya modal yang  disetorkan lebih besar dari anggots ysng lainya.Sekutu ini bertanggung jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang  perusahaan.
-Sekutu Terbatas (Limited Partner)
Yaitu anggota yang memiliki batasan terhadap utang peruahaan yang disetorkan dan mereka tidak diperbolehkan aktif dalam perusahaan.

A.Kebaikan dari CV
a.Modal yang dikumpulkan lebih besar
b.Mudah memperoleh kredit
c.Kemampuan manajemenya lebih besar
d. Pendirianya mudah

B.Keburukan dari CV
a.Sebagian anggota mempunyai tanggung jawab terbatas dan tidak terbatas
b.Kelangsungan usaha tidak menentu
c.Sulit untuk menarik kembali modalnya,terutama bagi sekutu pemimin

4.Perseroan Terbatas (PT)
Dalam pendirian suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus diepnuhi syarat –syarat tertentu baik  syarat finansial maupun syarat yuridis ditentukan oleh negara.
Perseroan terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayan sendiri yang terpisah dari kekayaan pribadi masing –masing pemilik saham.Kepada pemilik saham hanya dibayarkan devide apabila perusahaan mendapat laba.Kalau perseroan itu menglami rugi maka ,tidak boleh dibayarkan devide kepada persero.Oleh karena itu setiap tahun diwajibkan kepada setiap direktur untuk melaporkan keuntungan yang diperolehnya.

A.kebaikan perseroan terbatas
a.Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin,karena memiliki struktur organisasi yang baik.
b.Tanggun jawab yang terbatas dari para pemgang saham terhadap utang-utang perusahaan.
c.Kontinyuitas perusahaan sebaigai badan hukum lebih terjamin Sebab tidak tergantung pada beberaa peserata.pemiliknya dapat berganti ganti.
d.Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
e.Mudah dalam penambahan modaluntuk memperluas volume usahanya.misalnya dengan mengeluarkan saham baru.
f.Manajemen dan spesialisnya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber secara efisien.

B.Keburukan Perseroan Terbatas
a.Merupakan subyek pajak tersendiri,sedangkan deviden yang diterima para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendaapatan dari pemegang  saham bersangkutan.
b.Pendirianya lebih sulit,karena memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu.
c.Ongkos pembentukanya relatif tinggi
d.Kurannya rahasia perusahaan,karena seegala aktifitas harus dilaporkan kepada pemegang saham,terutama yang menyangkut laba perusahaan.

C.Macam-macam perseroan terbatas
- PT Tertutup
- PT Terbuka
- PT Kosong
- PT Asing
- PT Domestik
- PT Perseorangan
- PT Negara (Persero)

5.Perseroan Terbatas Negara (Persero)
PT (persero) merupakan salah satu perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan Negara (PN).Tujua Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.

Dasar Hukum
Dasar yang menciptakan perubahaan bentuk dari perusahaan negara  menjadi persero ini  adalah:
-Intstruksi preseden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967
-Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
-Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969

6.Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah yang saham-sahamnya dimiliki pemerintah daerah.Perusahaan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk kepentingan daerah.Kekayaan perusahaan dipisahkan dengan kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisie.Contoh perusahaan daerah antara lain,Purosani,PD Perusahaan Radya Indria.

7. Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan untuk mencari keuntungan,tetapi tidak mengabikan kesejahteraan masyarakat.Contoh perum seperti,Perusahaan Umum Listrik Neggara,Perusahaan Umum Telekomunikasi dll.Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967 dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan perum terutama ditujukan untuk melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi,distribusi maupun  konsumsi tanpa mengabaikan prinsip-prinsip efisiensi.Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh pemerintah,tidak menutup kemungkinan bagi pihak swasta untuk menanamkan modalnya pada bidang yang sama.

8. Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan perum yang kekayaanya dipisahkan dari kekayaan negara,maka perjan dapat memilik fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/direktorat jendral.Dalam hal ini hukum yang berlaku diatur menurut publik dan seluruh karyawannya berstatus pegawai negeri.
Tujuan Perjan adalah untuk kesejahteraan umum,dengan memperhatikan segala efisiensinya Contoh Perjan seperti,Perusahaan jawatan kereta api (PJKA) yang mempunyai daerah operasi di jawa dan sumatera.

9.Koperasi
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama,bukanlah konsentrasi modal.Berdasarkan UU perkoperasian  Nomor 16 tahun 1967(dishkan pada tanggal 18 Desember 1967)yang berbunyi “Organisasi rakyat yang brwatak sosial,beranggotan orang-orang atau badan-badan hukum.Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi seebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”
Fungsi koperasi adalah:
1.Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.Alat pendemokrasian ekonomi nasional
3.Sebagai salah satu alat urat nadi perekonomian bangsa indonesia
4.Alat pembina insani masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa indonesia,serta dalam mengatur tata laksana perekonomian masyarakat.

Koperasi ditujukan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang masih merupakan bagian teerbesar dari rakyat indonesia.Pada awal tahun 1978 telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit Desa /BUUD dan Koperasi Unit Desa/KUD.Sasaran instruksi presiden tersebut Yaitu untuk mengganti Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 yaitu tentang pembangunan perekonomian desa.

 Sumber keuangan Koperasi
Modal koperasi dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti:
1.Anggota koperasi
- Simpanan pokok,yaitu simpanan yang harus dipenuhi setiap orang pada saat mulai menjadi anggota koperasi
- Simpanan wajib,yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela,yaitu Simpanan yang besar dan waktunya tidak ditentukan tergantung pada kerelaan anggotanya.
2.pinjaman
Dengan meminjam kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang dirasa belim mencukupi
3. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya
4. Penanaman Modal
Sumber dana dari penanaman modal jarang didapat di Indonesia kaena banyak usahalain selain koperasi yang dianggap lebih menarik.

Jenis-jenis Koperasi
-Koperasi Produksi:Koperasi ini bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang  secara bersama-sama.Contohnya,Koperasi kerajinan, koperasi perikanan,koperasi pertanian dll.
-Koperasi Konsumsi:Koperasi ini mempunyai di bidang penyediaan barang yang dibutuhkan konsumen terutamanya anggota koperasi.Contoh,Koperasi PKPN.
-Koperasi Kredit:Koperasi ini beroperasi dibidang pemberian kredit kepada anggotanya dan bukan anggotanya,dengan bunga ang rendah.

10.Yayasan      
Dasar hukum untuk mendirikan Yayasan ini sebenarnya masih kurang jelas,tetapi pada umumnya Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang kekayaannya terpisah.Tujuan Yayasan bukan untuk mencari keuntungan,melainkan lebih menitik beratkan pada usaha usaha sosial.Yayasan sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan usaha.Contoh dari Yayasan ini seperti :Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu,Yayasan Pemberi Bea Siswa dll.Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik seluruhnya maupun hanya sebagian contohnya,yayasan yang menjalankan usaha Rumah Sakit,yayasan yang menjalankan usaha simpan pinjam bagi pegawai dan sebagainya.

Bagaimana?sudahkah anda paham mengenai perbedaan dan jenis dari setiap bentuk perusahan  tersebut.


demikian artikel saya kali ini Semoga bermanfaat bagi anda. Terimakasih

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Segmentasi pasar ( contoh kasus nike)

pasar monopoli

Analisis Industri : IKEA Indonesia