jenis kepemilikan perusahaan bisnis
Bentuk-Bentuk
Perusahaan yang ada di indonesia
Berhasil atau tidaknya usaha-usaha yang akan
dijalankan bergantung pada pemilihan bentuk perusahaan.Pemilihan bentuk
perusahaan harus di putuskan pada saat permulaan dalam melakukan kegiatan perusahaan.Adapun
beberapaa faktor yang perlu diperhatikan dalam pemilihan bentuk perusahaan yang
akan didirikan sebagai berikut:
a.Memiliki modal
untuk memulai sebuah usaha
b.Kemungkinan
peambahan modal yang diperlukan
c. Metode dan
luasnya pengawasan terhadap perusahaan
d.Rencana
pembagian laba
e.Rencana
penentuan tanggung jawab
f.Besar kecilnya
resiko yang dihadapi
Beberapa bentuk
perusahaan yang ada di Indonesia beserta
kebaikan dan keburukan usaha tersebut.
1.Usaha
Perseorangan
Usaha
perseorangan ini dimiliki oleh seseorang,dan
ia memilliki tangung jawab sepenuhnya terhadap semua resiko dalam kegiatan
usahanya.Usaha ini tidak membutuhkan ijin untuk pendirianya.Adapun kebaikan dan
keburukan usaha perseorangan ini adalah:
A.Kebaikan usaha
perseorangan
a.Seluruh laba
menjadi milik pengusaha
b.Adanya
kepuasan pribadi
c.Kebebasan dan
fkesibilitas
d.lebih mudah
memperoleh kredit
e.Tidak memiliki
sifat kerahasiaan
B.Keburukan
usaha perseorangan
a.Tanggung jawab
pemilik tidak yerbatas
b.Sumber keuangannya
terbatas
c.kesulitan
dalam memanajemen
d.Keelangsungan
usaha kurang terjamin
e.Kurangnya
kesempatan pada karyawan
2.Firma
(FA)
Firma adalah
suatau persekutuan untuk menjalankan suatu usaha antara dua orang atau lebih
dengan nama bersama,dan tanggung jawab masing-masing firma (firman)tidak
terbatas.Sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi
bersama-sama.Demikian juga hanya jika usaha yang dijalankkan mengalami
kerugian,maka akan ditanggung bersama pula.
Ketentuan –ketentuan
didalam firma ini diatur dalam pasal 16 Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van
Koophandel)yang berbunyi
“Perseorangan
dibawah firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan dibawah
nama bersama”.
A.Kebaikan Firma
a.Jumlah
modalnya lebih besar dari usaha perseorangan sehingga lebih mudah memperluas usahannya.
b.Lebih mudah
memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar.
c.Kemampan
memanajemenya lebih besar karena adanya pembagian kerja antara para anggota,dan
keputusan diambil bersama.
d.Pendirianya
mudah
B.Keburukan
firma
a.Tanggung jawab
pemilik tidak terbatas
b.Kelangsungan
perusahan tidak menentu
c.Kerugian yang
diakibatka oleh satu orang anggota harus ditanggung bersama oleh anggota lainya.
3.Perseroan
Komanditer (cv)
Dalam perseroan
komanditer yang juga disebut Commanditare Vennootschap (cv) terdapat hal yang
berbeda yaitu salah satu atau beberapa anggota bertanggung jawab tidak terbatas
dan anggota yang lain bertanggung jawab secara terbatas terhadap utang-utang
perusahaan.Seperti halnya firma,Cv juga memiliki ketentuan yang tercantum dalam
pasal 19 undang-undang dagang yang menyatakan.Suatu bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama antara
orang-orang yang bersedia memimpin,mengtur perusahaan dan bertanggung jawab
penuh pada kekayaan pribadinya,dengan orang-orang yang memberikan pinjaman dan
tidak bersedia memimmpin perusahaan dan bertanggung jawab terbatas pada kekayan
yang diikut serta dalam perusahaan tersebut.
Di dalam Cv terdapat dua macam anggota yaitu:
-Sekutu pemimpin
( General Partner)
Yaitu anggota
yang akif dan duduk sebagai pengurus
dalam CV.Biasanya modal yang
disetorkan lebih besar dari anggots ysng lainya.Sekutu ini bertanggung
jawab secara tidak terbatas terhadap utang-utang perusahaan.
-Sekutu Terbatas
(Limited Partner)
Yaitu anggota
yang memiliki batasan terhadap utang peruahaan yang disetorkan dan mereka tidak
diperbolehkan aktif dalam perusahaan.
A.Kebaikan dari
CV
a.Modal yang
dikumpulkan lebih besar
b.Mudah
memperoleh kredit
c.Kemampuan
manajemenya lebih besar
d. Pendirianya
mudah
B.Keburukan dari
CV
a.Sebagian
anggota mempunyai tanggung jawab terbatas dan tidak terbatas
b.Kelangsungan
usaha tidak menentu
c.Sulit untuk
menarik kembali modalnya,terutama bagi sekutu pemimin
4.Perseroan
Terbatas (PT)
Dalam pendirian
suatu PT diperlukan adanya akte notaris dan harus diepnuhi syarat –syarat
tertentu baik syarat finansial maupun
syarat yuridis ditentukan oleh negara.
Perseroan
terbatas ini merupakan suatu badan hukum karena memiliki kekayan sendiri yang
terpisah dari kekayaan pribadi masing –masing pemilik saham.Kepada pemilik
saham hanya dibayarkan devide apabila perusahaan mendapat laba.Kalau perseroan
itu menglami rugi maka ,tidak boleh dibayarkan devide kepada persero.Oleh
karena itu setiap tahun diwajibkan kepada setiap direktur untuk melaporkan
keuntungan yang diperolehnya.
A.kebaikan
perseroan terbatas
a.Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin,karena memiliki struktur organisasi yang baik.
b.Tanggun jawab
yang terbatas dari para pemgang saham terhadap utang-utang perusahaan.
c.Kontinyuitas
perusahaan sebaigai badan hukum lebih terjamin Sebab tidak tergantung pada
beberaa peserata.pemiliknya dapat berganti ganti.
d.Mudah untuk
memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain.
e.Mudah dalam
penambahan modaluntuk memperluas volume usahanya.misalnya dengan mengeluarkan
saham baru.
f.Manajemen dan
spesialisnya memungkinkan pengelolaan sumber-sumber secara efisien.
B.Keburukan
Perseroan Terbatas
a.Merupakan
subyek pajak tersendiri,sedangkan deviden yang diterima para pemegang saham
dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendaapatan dari pemegang saham bersangkutan.
b.Pendirianya
lebih sulit,karena memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha
tertentu.
c.Ongkos
pembentukanya relatif tinggi
d.Kurannya
rahasia perusahaan,karena seegala aktifitas harus dilaporkan kepada pemegang
saham,terutama yang menyangkut laba perusahaan.
C.Macam-macam
perseroan terbatas
- PT Tertutup
- PT Terbuka
- PT Kosong
- PT Asing
- PT Domestik
- PT
Perseorangan
- PT Negara
(Persero)
5.Perseroan
Terbatas Negara (Persero)
PT (persero)
merupakan salah satu perusahaan milik negara yang sebelumnya bernama Perusahaan
Negara (PN).Tujua Persero adalah mencari keuntungan maksimum dengan menggunakan
faktor-faktor produksi yang ada secara efisien.
Dasar Hukum
Dasar yang
menciptakan perubahaan bentuk dari perusahaan negara menjadi persero ini adalah:
-Intstruksi
preseden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember 1967
-Peraturan
pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969
-Peraturan
pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1969
6.Perusahaan
Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah yang saham-sahamnya dimiliki pemerintah daerah.Perusahaan daerah
bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk kepentingan
daerah.Kekayaan perusahaan dipisahkan dengan kekayaan negara untuk menghindari praktek
usaha yang tidak efisie.Contoh perusahaan daerah antara lain,Purosani,PD
Perusahaan Radya Indria.
7.
Perusahaan Negara Umum (Perum)
Perum bertujuan
untuk mencari keuntungan,tetapi tidak mengabikan kesejahteraan masyarakat.Contoh
perum seperti,Perusahaan Umum Listrik Neggara,Perusahaan Umum Telekomunikasi
dll.Dalam instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 tanggal 28 Desember
1967 dinyatakan bahwa kegiatan perusahaan perum terutama ditujukan untuk
melayani kepentingan umum baik kepentingan dibidang produksi,distribusi
maupun konsumsi tanpa mengabaikan
prinsip-prinsip efisiensi.Walaupun seluruh modal perum dimiliki oleh
pemerintah,tidak menutup kemungkinan bagi pihak swasta untuk menanamkan
modalnya pada bidang yang sama.
8. Perusahaan
Negara Jawatan (Perjan)
Berbeda dengan
perum yang kekayaanya dipisahkan dari kekayaan negara,maka perjan dapat memilik
fasilitas-fasilitas negara sebab merupakan bagian dari Departemen/direktorat
jendral.Dalam hal ini hukum yang berlaku diatur menurut publik dan seluruh
karyawannya berstatus pegawai negeri.
Tujuan Perjan
adalah untuk kesejahteraan umum,dengan memperhatikan segala efisiensinya Contoh
Perjan seperti,Perusahaan jawatan kereta api (PJKA) yang mempunyai daerah
operasi di jawa dan sumatera.
9.Koperasi
Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang untuk mengadakan kerjasama,bukanlah konsentrasi
modal.Berdasarkan UU perkoperasian Nomor
16 tahun 1967(dishkan pada tanggal 18 Desember 1967)yang berbunyi “Organisasi rakyat yang brwatak sosial,beranggotan orang-orang
atau badan-badan hukum.Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi seebagai
usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotong-royongan”
Fungsi koperasi
adalah:
1.Alat
perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
2.Alat
pendemokrasian ekonomi nasional
3.Sebagai
salah satu alat urat nadi perekonomian bangsa indonesia
4.Alat
pembina insani masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa
indonesia,serta dalam mengatur tata laksana perekonomian masyarakat.
Koperasi
ditujukan untuk menampung kegiatan perekonomian pada tingkat lapisan bawah yang
masih merupakan bagian teerbesar dari rakyat indonesia.Pada awal tahun 1978
telah dikeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 1978 tentang Badan Usaha Unit
Desa /BUUD dan Koperasi Unit Desa/KUD.Sasaran instruksi presiden tersebut Yaitu
untuk mengganti Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 1973 yaitu tentang pembangunan
perekonomian desa.
Sumber
keuangan Koperasi
Modal koperasi
dapat diperoleh dari beberapa sumber seperti:
1.Anggota
koperasi
- Simpanan
pokok,yaitu simpanan yang harus dipenuhi setiap orang pada saat mulai menjadi
anggota koperasi
- Simpanan
wajib,yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu
tertentu.
- Simpanan
Sukarela,yaitu Simpanan yang besar dan waktunya tidak ditentukan tergantung
pada kerelaan anggotanya.
2.pinjaman
Dengan meminjam
kepada anggota atau pihak lain dapat dilakukan apabila modal yang dirasa belim
mencukupi
3. Hasil Usaha
Keuntungan yang
diperoleh koperasi dari hasil penjualan diatas harga belinya dapat ditanamkan
kembali untuk memperbesar volume usahanya
4. Penanaman
Modal
Sumber dana dari
penanaman modal jarang didapat di Indonesia kaena banyak usahalain selain
koperasi yang dianggap lebih menarik.
Jenis-jenis
Koperasi
-Koperasi
Produksi:Koperasi ini bertujuan untuk memproduksi dan menjual barang secara bersama-sama.Contohnya,Koperasi
kerajinan, koperasi perikanan,koperasi pertanian dll.
-Koperasi
Konsumsi:Koperasi ini mempunyai di bidang penyediaan barang yang dibutuhkan
konsumen terutamanya anggota koperasi.Contoh,Koperasi PKPN.
-Koperasi
Kredit:Koperasi ini beroperasi dibidang pemberian kredit kepada anggotanya dan
bukan anggotanya,dengan bunga ang rendah.
10.Yayasan
Dasar hukum
untuk mendirikan Yayasan ini sebenarnya masih kurang jelas,tetapi pada umumnya
Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang kekayaannya terpisah.Tujuan Yayasan
bukan untuk mencari keuntungan,melainkan lebih menitik beratkan pada usaha
usaha sosial.Yayasan sebagai badan hukum yang sesuai untuk berbagai macam
kegiatan yang akan dijalankan diluar kondisi persaingan usaha.Contoh dari
Yayasan ini seperti :Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu,Yayasan Pemberi Bea Siswa
dll.Selain itu banyak juga yayasan yang menjalankan suatu perusahaan baik
seluruhnya maupun hanya sebagian contohnya,yayasan yang menjalankan usaha Rumah
Sakit,yayasan yang menjalankan usaha simpan pinjam bagi pegawai dan sebagainya.
Bagaimana?sudahkah anda paham mengenai perbedaan dan jenis dari setiap bentuk perusahan tersebut.
demikian artikel saya kali ini Semoga bermanfaat bagi anda. Terimakasih
Komentar
Posting Komentar